Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Mohon tanya mengenai potongan artikel berikut:
---------------------------------------
Tersebut dalam kitab Sunan Abu Dawud sebuah hadits berikut ini :
Dari Ma'qil bin Yasir, ia berkata, Nabi Saw. telah bersabda "Bacalah
surat Yaasiin untuk orang yang mati di antara kamu."
(Riwayat Imam Abu Dawud: kitab Sunan Abu Dawud, Juz III, halaman 191)
Imam Abu dawud telah memberikan judul hadits ini dengan Babul Qira-ati
'indal mayyiti' artinya : Bab "Membaca Al-Qur'an dekat Orang Mati".
Sehubungan dengan Hadits tersebut, seorang Ulama besar yang bernama
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani berkata :
Hadits ini derajatnya hasan. Tidak ada bedanya antara bacaan Yaasiin
dari jemaah yang hadir dekat orang mati atau di atas kuburnya dengan
membaca seluruh ayat Al-Qur'an, atau sebagiannya bagi orang mati, di
masjid atau di rumah. (Kitab Adz Dzakhiratuts Tsaminah, halaman 43)
Lebih gambalang lagi Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar berkata :
Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya telah berkata, "sunat hukumnya
bagi (kaum Muslimin) membaca sebagian ayat Al-Qur'an di depan
kuburan(mayat)."mereka juga berkata, "jika mereka dapat menghatamkan
Al-Qur'an seluruhnya, hal itu baik sekali." (Kitab Al-Adzkar, halaman
147)
Dari huraian di atas dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur'an dekat
kuburan hukumnya sunat.
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Mohon tanya mengenai potongan artikel berikut:
---------------------------------------
Tersebut dalam kitab Sunan Abu Dawud sebuah hadits berikut ini :
Dari Ma'qil bin Yasir, ia berkata, Nabi Saw. telah bersabda "Bacalah
surat Yaasiin untuk orang yang mati di antara kamu."
(Riwayat Imam Abu Dawud: kitab Sunan Abu Dawud, Juz III, halaman 191)
Imam Abu dawud telah memberikan judul hadits ini dengan Babul Qira-ati
'indal mayyiti' artinya : Bab "Membaca Al-Qur'an dekat Orang Mati".
Sehubungan dengan Hadits tersebut, seorang Ulama besar yang bernama
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani berkata :
Hadits ini derajatnya hasan. Tidak ada bedanya antara bacaan Yaasiin
dari jemaah yang hadir dekat orang mati atau di atas kuburnya dengan
membaca seluruh ayat Al-Qur'an, atau sebagiannya bagi orang mati, di
masjid atau di rumah. (Kitab Adz Dzakhiratuts Tsaminah, halaman 43)
Lebih gambalang lagi Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar berkata :
Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya telah berkata, "sunat hukumnya
bagi (kaum Muslimin) membaca sebagian ayat Al-Qur'an di depan
kuburan(mayat)."mereka juga berkata, "jika mereka dapat menghatamkan
Al-Qur'an seluruhnya, hal itu baik sekali." (Kitab Al-Adzkar, halaman
147)
Dari huraian di atas dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur'an dekat
kuburan hukumnya sunat.
Walaupun begitu sebagai ummat yang dituntut untuk menuntut ilmu dan memberi pertimbangan yang adil dan bijaksanaa maka diperturunkan laman web yang berikut agar kita tidak benar-benar bertaklid dengan sesuatu fikrah sahaja
No comments:
Post a Comment